Mendengar berita dicabutnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Maret 2010, tidak cukup membuat lega para aktivis kampus. Pasalnya, meski UU BHP dicabut, tidak akan mengubah status Unair sebagai salah satu Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Fungsi BHMN tidak berubah dan tidak terpengaruh oleh penolakan MK terhadap UU BHP. Alasannya, peraturan pemerintah tentang BHMN lahir lebih dulu daripada UU BHP. Seperti yang kita ketahui, Unair menjadi BHMN melalui PP No 30 Tahun 2006. Sementara itu, UU BHP baru disahkan pada 2009.
BHP dan BHMN Hantui Dunia Pendidikan
Kawan, sejak tahun 2003 telah muncul rancangan produk hukum yang bernama UU BHP. Konsep UU ini telah diterapkan di beberapa perguruan tinggi negeri antara lain UGM, Ul, ITB, IPB, dan Unair, dengan status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Latar belakang perubahan status PT menjadi PT BHMN dipandang sebagai peningkatan kualitas pendidikan, seperti adanya transparansi, akuntabilitas, dan jaminan mutu pendidikan. Namun, dibalik semua itu, sesungguhnya kawan, peran negara diminimalisasi dan pendidikan lebih diserahkan ke masyarakat (yang mempunyai modal). Dampaknya adalah masalah pendanaan menjadi masalah utama. Tak jarang ada PT negeri yang bekerjasama dengan pihak swasta bahkan dengan ‘suka rela’ menerima kucuran dana dari asing (baca: kaum kapitalis).
Dengan menyandang status PT BHMN, Unair pun mau tidak mau harus membiayai proses pembelajaran dengan mandiri (alias pake duit sendiri). Berbagai upaya dilakukan agar PT BHMN ini dapat hidup. Salah satunya membuka jalur khusus masuk perguruan tinggi dengan biaya mahal. Unair pun telah menapaki lahan bisnis untuk menambah pemasukan dana. Namun cara paling mudah dan ampuh yang telah ditempuh Unair adalah dengan menaikkan biaya SPP. Betul?
Kini MK telah mencabut UU BHP karena menilai bahwa Badan Hukum Pendidikan inkonstitusional yakni bertentangan dengan UUD 1945. Kawan, kalo melihat sejarah lahirnya UU BHP, prosesnya membutuhkan waktu cukup lama (tahun 2003-2010) dan membutuhkan dana yang sangat besar. Apa mungkin hasil perjuangan pemerintah bertahun-tahun untuk merealisasikan BHP terhenti total akibat keputusan MK dan apakah tanpa BHP komersialisasi pendidikan akan terhenti juga? Faktanya, PT BHMN telah berdiri jauh sebelum UU BHP disahkan. UU BHP hanyalah sebagai penopang legal liberalisasi/komersialisasi pendidikan.
Liberalisasi Pendidikan = Agenda Kapitalis
. Upaya pemerintah untuk menelorkan UU BHP, menambah daftar proyek liberalisasi kaum kapitalis di negeri ini. UU BHP merupakan instrumen proyek liberalisasi di bidang pendidikan dari sekian banyak proyek liberalisasi di segala bidang terutama pada aspek vital seperti UU Migas, UU Kelistrikan, dan UU Sumber Daya Air. Untuk merealisasikan agendanya di negeri ini, kaum kapitalis penjajah menggunakan ‘senjata’ Bank Dunia/IMF, sehingga peluang masuknya kebijakan yang dapat menguntungkan mereka semakin terbuka lebar.
Pengadopsian kebijakan kapitalis dalam dunia pendidikan memang semakin menguat baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Agenda liberalisasi pendidikan tidak hanya di tingkat perguruan tinggi, bangku sekolah dasar pun telah dikomersilkan dengan tarif pendidikan yang malangit. Bahkan sekolah-sekolah favorit (baca: berkualitas) tidak segan untuk meningkatkan biaya SPP. Maka tidak heran, yang mampu mendaftar hanyalah dari kalangan menengah ke atas. Pantaslah jika dikatakan “orang miskin dilarang sekolah”.
Pendidikan adalah Tanggungjawab Negara
Masih teringat ketika K’ masih duduk di bangku SMP, dalam kitab wasiat UUD 1945, disebutkan bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara. Untuk itu, negara harus menjamin kebutuhan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Lalu bagaimana negara menjamin pendidikan kalo UU yang diberlakukan justru meminimalkan peran pemerintah? Mengapa tanggungjawab itu justru dibebankan kepada rakyat?
Negara terlalu miskin jika harus membiayai pendidikan seluruh rakyat. Benarkah? Sungguh ironi, Indonesia miskin di tengah limpahan kekayaan alam. Sebagai contoh, potensi hutan kita sangat melimpah. Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, 70% daratan Indonesia adalah hutan, yakni sekitar 130 juta Ha. Jika dari 130 juta Ha dipilih yang layak tebang sekitar 5% tiap tahunnya – dengan jumlah pohon per hektar rata-rata 500 pohon – maka akan didapatkan 25 pohon per hektarnya, sehingga total pohon yang layak tebang sebanyak 3250 juta. Bila harga pasar Rp 1 juta per pohon, maka akan didapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 3.250.000.000.000.000 (baca: 3.250 triliyun!). Angka yang sangat besar mengingat APBN Indonesia tahun 2009 saja hanya sekitar Rp 1000 triliyun. Namun faktanya, negeri ini telah ‘dijual’ demi kepentingan para kapitalis. Bagaimana tidak, jika aturan yang diterapkan di negeri ini menganut sistem kapitalis yang justru membuka pintu ‘penjarahan’ sumber daya alam Indonesia. Dari hasil penjualannya kita hanya menerima kurang dari 10% saja. Akibatnya, anggaran untuk mencukupi kebutuhan rakyat sangat kecil dan subsidi untuk rakyat semakin berkurang, termasuk dalam bidang pendidikan.
Sesungguhnya Kawan, jika pemerintah tidak tunduk dan mau menjadi budak kaum kapitalis – yang dikomandoi oleh AS dan konco-konconya – tambang emas, batu bara, minyak bumi, hutan, dan kekayaan alam lainnya akan menjadi pemasukan besar bagi negara. Tentu saja, pengelolaan SDA harus dilakukan secara mandiri oleh negara tanpa ada campur tangan swasta bahkan pihak asing yang ingin mengambil keuntungan. Dengan demikian, Indonesia akan mampu menyediakan pendidikan gratis dan bermutu bagi rakyatnya. Pendidikan gratis di Indonesia bukanlah mimpi. Ini bisa terwujud tanpa harus menjual negeri kita kepada pihak asing dan para kapitalis.
Pendidikan dalam Pandangan Islam
Kawan, sesungguhnya Islam telah mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu. Sebagaimana sabda Rosulullah saw: “Menuntut ilmu wajib atas setiap Muslim” (HR Ibnu Majah). Dalam pendidikan Islam, pemerintah mengambil otoritas penuh dalam melaksanakan pendidikan mulai dari kurikulum, peraturan administrasi, metode pengajaran, teknik dan sarana pengajaran, sampai pada pembiayaan pendidikan. Dalil kewajiban Negara untuk memenuhinya adalah sabda Nabi SAW: “imam bagaikan pengembala dan dialah yang bertanggungjawab atas gembalaannya” (HR Muslim).
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Pada masa Khilafah Utsmaniyah, khalifah Muhammad Al-Fatih menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) khalifah membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Khalifah memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu.
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Untuk itu kawan, perubahan bangsa ini ada dipundakmu, kaum intelektual muslim. Saatnya mewujudkan pendidikan berkualitas dan menyeluruh dengan sistem Islam, dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Waallahu’alam bi ash-showab.